Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa? Berikut Khilafiahnya
Oleh: M. Dani*
Sumber gambar: YouTube Kompas |
Mengenai vaksinasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa vaksinasi dengan suntikan tidak membatalkan puasa. Lantas, bagaimana dengan hukum tes Swab? Apakah ia membatalkan puasa?
Tes Swab ialah alternatif tercepat dan efektif yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus dengan mengambil sampel lendir dalam hidung dan tenggorokan, pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofaring dan atau orofaring dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Baca juga: Hukum Itikaf
Pada permasalahan ini ulama berbeda pendapat:
- Pendapat pertama: Dapat membatalkan puasa.
Sesuai yang dikatakan oleh empat imam mazhab, bahwa memasukkan sesuatu ke jauf (rongga badan) dapat membatalkan puasa. Proses tes Swab ini tergolong memasukkan sesuatu ke rongga badan, maka ia membatalkan puasa menurut pendapat jumhur, proses pengambilan sampel lendir ini memiliki kemiripan dengan as-Sa’uth, istilah ulama fiqih yang berarti menuangkan obat ke dalam hidung.
Di antara rongga badan ialah mulut, hidung, telinga, kubul dan dubur, maka di saat berpuasa diharapkan menjauhi perbuatan yang sekiranya akan memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan.
- Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini bersumber dari sebagian ulama Malikiyyah dan Hanafiyah yang mengatakan bahwa jikalau benda yang dimasukkan ke rongga badan itu kering dan tidak meninggalkan bekas apapun, maka tidak membatalkan puasa. Pendapat inilah yang dijadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 23 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 7 April 2021 dan fatwa Darul Ifta’ - Mesir.
Meskipun ini difatwakan tidak membatalkan puasa, namun melakukan pengetesan di malam hari lebih disarankan. Serta disunahkan untuk menggantinya jika dilakukannya di siang hari, karena beramal dari kaidah umum "al-khuruju minal khilaf mustahab", keluar dari khilaf itu disunahkan. Wallahu a’lam bi as-shawab. []
*Mahasiswa Universitas Al-Azhar
Editor: Syafri Al Hafidzullah
Editor: Syafri Al Hafidzullah
Posting Komentar