Hukum Itikaf
Ilustrasi/google image |
Oleh: Salman Nurdin,, Lc.Dpl
Salman Nurdin, Lc |
Ramadan adalah gudang pahala. Ibadah-ibadah yang di laksanakan pada bulan ini akan mencapai bunga yang berlipat ganda, yang tidak akan di temui pada bulan-bulan lainnya. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Nabi menyatakan: Dari Ramadan ke Ramadan dapat menghapuskan dosa setahun.
Di bulan ramadan banyak ibadah-ibadah sunah yang sangat di anjurkan, karena nilai transaksi ibadah akan meningkat drastis di bulan ini, misalnya: shalat tarawih, membaca al-Quran, memperbanyak sedekah, membayar zakat fitrah, dan itikaf. Serta ibadah-ibadah lain yang mendatangkan pahala da ridha dari Allah Swt.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengajak pembaca menelusuri kajian tentang beberapa hukum penting yang harus kita ketahui seputar itikaf di sepuluh akhir Ramadan, terlebih di saat-saat kita dalam kondisi mu'takif, dengan harapan menjadi menjadi pembelajaran dan pengingat bagi kita semua.
Itikaf dalam pengertian Fikih Islami adalah berdiam diri di dalam masjid (bagi siapa yang telah memenuhi rukun itikaf) disertai dengan niat.
Sumber dalil
Pada dasarnya itikaf adalah syariat umat terdahulu yang masih berlaku dalam syariat kita. Landasan hukum itikaf adalah ayat 184 surat albaqarah : ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد
Artinya:" janganlah kalian menggauli istri-istri kalian, sedangkan kalian sedang beritikaf di dalam masjid."
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Ra :
Artinya :"Bahwasanya Rasulullah Saw. beritikaf pada sepuluh pertengah bulan ramadan, kemudian beliau Saw. Beritikaf di sepuluh akhir Ramadan, dan terus menekuninya sampai beliau wafat, kemudian istri-istri Rasulullah Saw. juga beritikaf setelah kewafatan beliau."
Perlu diketahui bahwa I'tikaf merupakan ibadah sunah yang tidak terikat oleh waktu khusus, namun ia sangat dianjurkan pada bulan Ramadan. Waktu masuknya 'itakaf dibulan ramadan adalah sebelum terbenamnya matahari, memasuki malam ke-duapuluh satu.
Tujuan itikaf yang dianjurkan Rasulullah Saw. diakhir Ramadan agar lebih mudah mendapatkan malam Lailatul Qadar, sebagaimana telah di sebutkan dalam sebuah hadis
"عن عائشة قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجاور في العشر الأواخر من رمضان ويقول : تحروا ليلة القدرفي العشر الأواخر من رمضان" رواه البخاري ومسلم
Artinya :"Dari Aisyah Ra. berkata : Bahwasanya Rasulullah Saw. Beritikaf pada sepuluh akhir ramadan dan beliau bersabda.": Carilah malam lailatul Qadar di sepuluh akhir Ramadan." (Bukhari & muslim).
Rukun itikaf
Itikaf memiliki rukun tersendiri sebagaimana ibadah-ibadah yang lain. yaitu; Masjid, Berdiam diri (lubtsun), Niat dan Orang yang beritikaf.
Masjid adalah rukun pertama itikaf, maka tidak sah bert'ikaf di tempat yang dikhususkan untuk shalat, seperti tempat shalat di dalam rumah. Karena tempat tersebut tidak dikatakan masjid, dan boleh bagi yang berjunub untuk masuk dan berdiam di dalam tempat tersebut. Istri-istri Rasulullah pun tidak pernah itikaf di tempat yang dikhususkan untuk shalat di dalam rumah-rumah mereka. Walaupun shalat mereka lebih utama menunaikannya di rumah masing-masing.
Itikaf dibolehkan di semua masjid, baik yang dilaksanakan shalat jumat atau tidak, akan tetapi di masjid jami' (masjid yang ada shalat jumat) lebih utama. Karena ketika tidak perlu lagi keluar untuk shalat jumat di masjid lain, juga disebabkan lebih banyaknya jamaah di masjid jami' dibandingkan masjid lain, disamping Rasulullah Saw. selalu beritikaf di masjid jami'.
Berdiam diri adalah rukun kedua itikaf. Ukurannya adalah lebih sedikit lama dari tuma'ninah dalam ruku', tidak boleh seukuran lamanya ruku'. Sedangkan ukuran yang baik adalah sehari, sebagaimana ada yang berpendapat mengharuskan lamanya sehari.
Berikutnya niat. Itikaf termasuk dalam salah satu ibadah yang tanpa ada illat syar'i, oleh karena itu disyaratkan niat ketika beritikaf, baik itakaf sunah maupun wajib seperti nazar. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Umar Ra., dalam hadis tersebut Rasullah Saw. mengharuskan niat dalam segala amal ibadah. Dengan demikian tidak sah seseorang beritikaf tanpa berniat sebelumnya.
Apabila seseorang berniat untuk itikaf tanpa menentukan waktunya, sehari, sebulan atau setahun, maka jika dia keluar dari masjid atau keluar dari itikafnya, baik untuk buang hajat atau hal lain, secara otomatis masa itikafnya berakhir.
Dan jika dia ingin kembali ke masjid maka harus mengulangi niatnya kembali, karena itikaf sebelumnya telah dianggap sebuah ibadah yang sempurna, karena dia tidak menentukan lamanya waktu beritikaf. Kecuali dia memiliki niat untuk menyambung itikafnya sebelum keluar, barulah itikafnya tadi dianggap bersambung.
Jika seseorang niat itikaf dengan menentukan masanya. Misalkan sehari, seminggu atau sebulan, kemudian keluar dari masjid bukan karena buang hajat atau kebutuhan mendadak lainnya, maka dia harus mengulangi niatnya jika ingin melanjutkan itikafnya.
Apabila itikafnya adalah sunah, maka tidak mesti dia untuk kembali melanjutkan itikafnya tersebut, karena memang dibolehkan keluar dari itikaf sunah. Dan apa yang telah dilaksanakannya dianggap satu ibadah yang sempurna. Sedangkan jika dia keluar untuk membuang hajat atau menunaikan hajat lain, maka tidak perlu dia mengulangi niatnya ketika kembali nanti, walaupun membutuhkan waktu yang lama dalam membuang hajat.
Sedangkan itikaf nazar yang disyaratkan berturut-turut masanya, misalkan sepuluh hari berturut-turut. Apabila keluar bukan karena membuang hajat atau memenuhui hajat lain yang penting maka itikafnya itu dianggap batal dan mesti harus diulangi kembali dari pertama. Dalilnya
عن عائشة قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ليدخل علي رأسه وهو في المسجد فأرجله وكان لا يدخل البيت إلا لحاجة الإنسان إذا كان معتكفاً". رواه البخاري ومسلم.
Artinya :"Dari Aisyah Ra berkata : bahwasanya Rasulullah Saw memasukkan kepalanya kepadaku sedangkan beliau didalam masjid, maka aku menyisir rambut beliau, dan beliau tidak pernah masuk kerumah (keluar dari masjid) kecuali karena keperluan manusia dan ketika itu Rasulullah Saw sedang beritikaf". ( Bukhari & Muslim).
Syarat itikaf
Bagi orang yang beritikaf adalah harus seorang muslim karena tidak sah niat bagi orang kafir, kemudian berakal, suci dari haidh, nifas dan hadas besar seperti junub, karena mereka tidak beleh berdiam diri di dalam masjid. Sedangkan anak yang belum tamyiz, orang mabuk, orang gila dan orang pingsan tidak disunahkan atau tidak sah itikaf mereka karena niat mereka tidak sah.
Demikianlah secara ringkas hukum yang perlu untuk diketahui dalam beritikaf, dan masih banyak hukum-hukum lain tentang itikaf yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada kesalahan mohon maaf sebesar-besarnya, karena penulis sendiri masih dalam tahap belajar. Semua isi tulisan ini penulis sadurkan dari kitab Mughni Muhtaj karya Khatib Al-Syarbaini dan kitab Al-majmu' karya Imam Nawawi Ra. Wassalam.
*Tulisan ini sudah dimuat pada Jurnal Seumike Dept. Pendidikan Edisi Perdana, Agustus 2010
Posting Komentar