Hukum shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan orang shaleh
Syekh Syauqi Allam, Mufti Mesir |
Shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat
kuburan orang shaleh adalah diperbolehkan dan disyariatkan, bahkan disunahkan.
Allah berfirman di dalam al-Quran: (1)Mereka berkata, “Dirikanlah bangunan di atas (gua) mereka. Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.” (2) Orang-orang yang berkuasa atas mereka berkata, “Kami pasti akan mendirikan sebuah rumah ibadah di atasnya.” (QS. al-Kahfi: 21)
Pada ayat tersebut, penggalan kalimat
pertama adalah ucapan orang-orang musyrik, sedangkan penggalan kalimat yang
kedua adalah ucapan orang-orang mukmin. Allah menceritakan keduanya tanpa
mengingkarinya. Hal itu menunjukkan bahwa ucapan keduanya diteruskan
syariatnya.
Imam al-Razi dalam tafsirnya mengatakan,
“Yang dimaksud dengan ‘Kami pasti akan mendirikan sebuah rumah ibadah di
atasnya’ adalah menyembah Allah di dalamnya, dan melestarikan peninggalan
ashabul kahfi dengan adanya masjid tersebut.”
Imam Shihab al-Khafaji dalam komentarnya
terhadap tafsir al-Baydawi mengatakan, “Ini menjadi dalil diperbolehkannya
membangun masjid di atas kuburan orang-orang shaleh.”
Adapun dalil dari sunah, bahwanya Nabi
Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Di masjid al-Kheif ada 70 makam
Nabi.” (HR. al-Bazzar dan al-Thabarani dalam mu’jam alkabir)
Rasulullah sendiri dimakamkan di masjid
Nabawi. Itu bukan khusus untuk beliau, karena pada nyatanya sahabat Abu Bakar
dan Umar juga dimakamkan di sana. Berarti boleh juga membangun masjid di atas
makam para ulama.
Bagaimana dengan hadits Sayyidah Aisyah
Radiyallahu anha yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, bahwasanya Rasulullah
bersabda: “Allah melaknat umat Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kuburan nabi
mereka sebagai masjid-masjid.” ?
Kata “masjid” bisa juga dimaksudkan
untuk waktu, tempat dan kejadian. Jadi makna ‘menjadikan kuburan’ pada hadits
tersebut adalah bersujud kepadanya untuk mengagungkan dan beribadah kepadanya,
seperti sujudnya orang-orang musyrik kepada patung dan berhala-berhala.
Imam al-Baydawi berkata: “Ketika
orang-orang Yahudi dan Nashrani bersujud kepada kuburan nabi-nabi mereka untuk
mengagungkannya, menjadikannya sebagai kiblat dan arah shalat serta
menjadikannya sebagai berhala, Allah melaknat mereka dan mencegah umat Islam
melakukan hal seperti itu. Adapun orang yang membangun masjid di sebelah
kuburan orang shaleh atau bershalat di atas kuburuan orang shaleh dengan tujuan
bertawasul, bukan untuk mengagungkan dan menyembahnya, maka hal itu tidaklah
bermasalah. Apakah kamu tidak melihat bahwa makam Nabi Ismail ada di masjidil
haram, dan masjid itu adalah masjid paling utama yang orang Islam shalat di
dalamnya? Shalat di atas kuburan itu dilarang jika kuburannya pernah digali,
karena tanahnya sudah bercampur najis.
Dari dalil-dalil di atas, telah jelas
bahwasanya shalat di dalam masjid yang di dalamnya ada kuburan orang shaleh
adalah diperbolehkan, disyariatkan bahkan disunahkan. Adapun pendapat yang
mengharamkannya adalah ucapan batil yang tak perlu dihiraukan.
-Syekh Syauqi Allam, Mufti Mesir
Sumber: Majalah al-Azhar edisi Jumadil
ula 1435 H.
Posting Komentar