Aceh Modal Wanita Indonesia
Aceh daerah modal. Benarkah itu? tentu saja sangat benar. Sejak dari awal munculnya negara Indonesia. Aceh sudah merupakan modal bagi terwujudnya negara terbesar di Asia Tenggara ini. Dari sumbangan dua pesawat, untuk keperluan negosiasi luar negeri Presiden Soekarno, sampai penegasan adanya negara Indonesia dari Radio Rimba Raya di Aceh, bahwa masih ada kawasan Indonesia yang belum terkalahkan oleh Belanda yaitu Aceh. Tanpa Aceh, Internasional kala itu di Denhag tidak mengakui adanya Indonesia.
Baru-baru ini, lahir UU yang mengatur Otonomi Daerah, kapan UU itu mulai dipikirkan oleh pemerintah? Setelah Aceh bergejolak protes atas kezaliman Orde Lama, dan Orde Baru yang sewenang-wenang terhadap daerah, kususnya Aceh yang ditipu dengan hanya sebutan gelar "istimewa" tapi tidak satu pun perlakuan untuk Aceh yang mencerminkan daerah "istimewa", malah yang terjadi, pencurian hasil bumi Aceh dan pembunuhan jati diri dan karakter masyarakat Aceh, berupa penindasan terhadap masyarakat hingga diakhiri dengan tragedi DOM.
Akan tetapi, walau rakyat Aceh harus menanggung penderitaan akibat keberaniannya menentang kezaliman pemerintah yang tidak adil kala itu, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena penderitaan Aceh itulah yang kemudian menjadi modal lahirnya UU Otonomi Daerah untuk seluruh Indonesia.
Dalam kancah perpolitikan, Aceh pula yang pertama sekali melaksankan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (PILKADASUNG), yang kemudian menjadi modal untuk pengadaan PILKADASUNG di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, Aceh layak dijuluki dengan sebutan "Modal Demokrasi Mutlak" bagi daerah-daerah di seluruh Indonesia.
UU Pornografi, walau penah diperselisihkan oleh elit-elit politik di pusat, jakarta. Akan tetapi, Aceh sudah lebih duluan melangkah memberlakukan syariat Islam di Aceh, yang tidak hanya melarang aksi pornografi saja, tapi juga mencegah segala aksi lainnya, yang dapat merusak mental anak, membunuh karakter remaja, dan membuat kehancuran dalam keluarga.
Kita harap, Indonesia paling tidak kedepan dapat memikirkan untuk meningkatkan penjagaan moral masyarakat, dengan cara mengadopsi qanun-qanun Aceh, yang kiranya dapat mendukung rencana pemerintah, dalam rangka mencegah aksi pornografi.
Dan sekarang, UU Jilbab Polwan, sedang hangat diperdebatkan, kabarnya, nama Aceh disebut-sebut dalam perdebatan itu. Akankah Aceh menjadi modal berikutnya bagi pembelaan hak asasi perempuan Indonesia, untuk mendapat hak-hak mereka secara utuh, di antaranya kebebasan menutup aurat?
Kita optimis, jawabannya Insya Allah "ya", kalaupun tidak sekarang, masa yang akan datang. Dan sebagai catatan sejarah, angkatan perang wanita Aceh, yang dikomandoi oleh Cut Malahayati, dengan busana dan aurat yang terjaga, jauh sudah menjadi modal untuk kepahlawanan wanita Indonesia.
Oleh : Edi Saputra MA.
*Penulis adalah pemerhati politik Aceh. Sedang menyelesaikan program doktoral di Universitas Al-Azhar.
Posting Komentar