Pandangan Ulama Seputar Obat Pencegah Haidh
1. Dr. Yusuf Qardhawi
Dalam kitabnya; Fatawa Mu’asharah
menyebutkan: seorang wanita yang mengalami menstruasi di bulan Ramadan,
tidak diwajibkan baginya berpuasa. Kalaupun dia berpuasa, Allah tidak
akan menerima amalannya. Dan wajib baginya untuk menggantinya di hari
yang lain. Begitulah perbuatan ummahatul mukminin dan para sahabiah terdahuluyang merupakan keringanan dan rahmat Allah Swt. terhadap kaum wanita.
Namun, seorang wanita juga ingin menikmati dan merasakan indahnya bulan
ramadhan dengan puasa penuh dan mendekatkan diri kepada Sang pengasih.
Dalam hal ini, Dr. Yusuf Qardhawi membolehkan bagi wanita untuk
mengkonsumsi obat pencegah haidh, dengan syarat obat tersebut
benar-benar bisa mencegah haidh dan tidak memberi mudharat baginya serta
sesuai dengan petunjuk dokter. Insya Allah, puasanya akan diterima
disisi-Nya.
2. Syaikh Dr. ‘Athiyyah Shaqar
Diantara keringanan yang diberikan Allah bagi seorang wanita dalam
bulan ramadan; bagi mereka yang mengalami haidh atau nifas, boleh tidak
berpuasa. Namun wajib menggantikan di hari lain. Untuk itu, ada juga
sebagian wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haidh, dengan tujuan
bisa memperoleh fadhilah ramadhan seperti berpuasa, shalat
terawih dan membaca al-Qur’an. Dr. ‘Athiyyah Shaqar juga sependapat
dengan apa yang difatwakan Dr. Yusuf Qardhawi. Alasan beliau; tidak ada
dalil yang mengharamkan hal tersebut dalam al-Qur’an dan Hadis, tidak
juga dalam atsar salafussâlih. Bahkan, diantara atsar
tersebut, mereka membolehkan bagi seorang wanita di musim haji
mengkonsumsi obat pencegah haidh untuk dapat menunaikan syariat-syariat
yang didalamnya disyaratkan suci seperti thawaf, shalat di Mesjidil
Haram di Mekkah atau Mesjid Nabawi di Madinah serta membaca al-Qur’an.
Hal
ini tentu saja dibolehkan, namun harus sesuai dengan petunjuk dokter,
apakah obat tersebut benar-benar bisa mencegah haidh atau tidak. Karena
terkadang bisa juga menimbulkan mudharat bagi penggunanya. Demikian
penjelasan beliau dalam fatawanya.
3. Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn
Menurut
beliau, menkonsumsi obat pencegah haidh tidak dibenarkan dalam Islam.
Tidak selayaknya bagi seorang hamba untuk merubah ketentuan Sang Khaliq.
Sebenarnya ada hikmah tersendiri yang tersimpan di balik masa bulanan
seorang wanita. Ketika seorang manusia berjalan tidak sesuai prosedur
yang telah ditetapkan, mestilah timbul efek negatif dari perbuatannya.
Begitu
juga akan banyak terjadi pengaruh tidak baik bagi seorang yang merubah
ketentuan Allah Swt. dengan menggunakan obat pencegah haidh. Walaupun
maksud semua itu untuk kebaikan, namun hal itu dipandang tidak baik
menurut sebagian ulama. Wallahu ‘Alam.
* Dikutip dari Mausu'ah Fatawa Mua'shirah juz II hal. 360.
Oleh: Riza Fadhli
Mahasiswa Fakultas Syariah Islamiyah Tk. II kini aktif sebagai dewan redaksi el- Asyi.
Posting Komentar